Pages - Menu

Monday, November 26, 2018

CARA MENGURUS IZIN EXPORT BENIH TANAMAN

Tulisan berikut adalah Cara Mengurus Izin Export Benih Tanaman, sengaja saya sajikan tulisan asli dari sumbernya agar saya pribadi ataupun exportir bisa menjadikan referensi untuk pengurusan Izin Export Benih, karena beberapa hari ini saya selalu terima telepon yang menanyakan cara dan prosedure untuk memperoleh izin dari Mentri Pertanian jika ingin memperoleh Phytosanitary Certificate sebagi persyaratan dokumen pendukung negara tujuan.. ceki down.....

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan


Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih tanaman Perkebunan dapat dilakukan secara online melalui http://perizinan.pertanian.go.id

Dasar Hukum : Permentan No : 127/Permentan/SR.120/11/2014

Persyaratan  Administrasi Pemasukan Benih Tanaman

a. Badan Usaha atau Badan Hukum


    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Fotocopy profil perusahaan;
    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan PerusahaanFotocopy keterangan domisili perusahaan
    Fotocopy Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T)
    Fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

b. Instansi Pemerintah

Surat Permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi

c. Pemerhati Tanaman

    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d. Pelanggan Luar Negeri

    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor)
    Company profile perusahaan

e. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 1

    Note : Pemohon juga melampirkan :
    Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia (Formulir Model – 11)
    Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal (formulir Model – 12)

Persyaratan  Teknis Pemasukan Benih Tanaman


a. Pelepasan Varietas Tanaman

    Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik
    Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas
    Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi
    Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

b. Pengadaan Benih Bina

    Varietas sudah dilepas
    Memenuhi standar mutu Benih Bina
    Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan

c. Benih Kelapa Sawit

    Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan
    Pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri
    Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan

d. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas

    Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor

e. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor

    Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi)
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi
    Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat

f. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS

Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.

g. Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman

    jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas
    benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture
    rencana lokasi penanaman

h. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba

    identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iomba
    melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang
    pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba
    jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba
    pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan

i. Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC)

    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    surat identitas benih yang diuji
    jenis sertifikat yang dimohonkan

j. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode

    surat keterangan non commercial invoice
    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotocopy surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
    untuk validasi metode harus dilengkapi proposal

Persyaratan Administrasi Pengeluaran Benih Tanaman


a. Perseorangan

    fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 7


Sumber :Pusat PVTPP Kementerian Pertanian

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : BARANTAN

Sunday, November 25, 2018

Eksportir Jatim Resah Dengan Pemberlakuan Fumigasi Barantan

Exportir Resah atas Berlakunya Fumigasi Standart Barantan 

 

Kalangan ekspotir di Jatim kini resah, menyusul diberlakukannya fumigasi prosedur baru oleh Balai Karantina Pertanian (Barantan), karena hingga kini mereka masih mempertanyakan pemberlakuan aturan yang terlalu menggeneralisir dan menyebabkan pembengkakan biaya.


Informasi dari sejumlah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepelabuhanan (PPJK) dan forwarder, di Surabaya, Selasa, menuturkan, mereka selama ini mendapat protes pengguna jasa (eksportir), karena melakukan fumigasi, sementara pembeli (buyer) tidak mensyaratkan.

Menurut mereka, sejumlah eksportir tidak menghendaki kelengkapan dokumen dengan sertifikat Phytosanitary (Phytosnitary Certificate/PC), selama "buyer" tidak menghendaki.

Namun, PPJK maupun forwarder diwajibkan mengurus PC sebagai kelengkapan dokumen ekspor. "Kalau begini, pelaku usaha jadi bingung," kata pimpinan PPJK di Tanjung Perak Surabaya yang enggan disebut jatidirinya.

Apalagi, mengutip pernyataan eksportir, pemberlakuan fumigasi prosedur baru, dinilai semakin memperlemah daya saing komoditi Indonesia.

Contohnya, jika komoditi jagung satu kontainer 20 feet sebanyak 15 ton dan biaya fumigasi Rp1,5 juta, sedangkan harganya Rp1.700 per kilogram, maka komoditi harus dikenai biaya fumigasi Rp100 per kilogram.

Dengan demikian, margin yang didapat eksportir semakin menipis. Selain itu, komoditi itu susah bersaing dengan komoditi sejenis dari negara lain.

Fumigasi merupakan proses menghilangkan bakteri dan hama dalam petikemas dengan menyemprotkan zat kimia "metyl bromida" oleh fumigator. Biaya fumigasi ditanggung eksportir.

Berdasarkan aturan baru yang diberlakukan mulai 1 Juli 2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 271/2005 dan Keputusan Menteri Nomor 05/2006, mengharuskan fumigasi dilakukan di depo petikemas yang ditunjuk Barantan. Padahal sebelumnya fumigasi dilakukan di gudang eksportir.

Dengan demikian, eksportir harus menanggung biaya sewa depo petikemas serta biaya pengangkutan dari gudang eksportir ke depo petikemas yang ditunjuk Barantan.

Selain itu, eksportir juga harus menanggung kenaikan biaya akibat ketentuan penambahan kadar metyl bromida sesuai dengan yang ditentukan Barantan.

Contohnya, biaya penyemprotan metyl bromida dengan kadar 48 gr/m3, biayanya naik dari Rp200 ribu menjadi Rp1,5 juta per petikemas ukuran 20 feet.

Sementara itu, untuk petikemas ukuran yang sama, tapi dengan kadar 80 gr/m3, biayanya meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp1,6 juta. 
 
(Sumber : Kapanlagi.com)

UKURAN KONTAINER YANG SERING DIFUMIGASI

 

Container
Capacity
Type

Length
Width
Height
Cubic Feet/ Meter






20'
Standard
External
20' / 6.096 m
8' / 2.438 m
8' 6" / 2.591m

Internal
19' 4.25" / 5.899 m
7' 8.625" / 2.353m
7' 10" / 2.388m
1170 CFt / 33.131 CBM






40'
Standard
External
40' / 12.192 m
8' / 2.438 m
8' 6" / 2.591m

Internal
39' 5.375" / 2.024m
7' 8.625" / 2.353m
7' 10" / 2.388m
2385 CFt / 67.535 CBM






40'
HighCube
External
40' / 12.192 m
8' / 2.438m
9' 6" / 2.896m

Internal
39' 5.375" / 12.024 m
7' 8.625" / 2.353 m
8' 10" / 2.692 m
2690 CFt / 76.172 CBM

Container
Type
Max Gross Weight
Tare Weight From
Tare Weight To
Payload






20'
Standard
24000 kg
1800 kg
2400 kg
17500 kg






40'
Standard
30480 kg
2800 kg
4000 kg
24000 kg






40'
HighCube
30480 kg
3900 kg
4200 kg
24000 kg

LIST COUNTRY IMPLEMENTATION OF ISPM#15


ispm country

Negara-Negara Yang Menggunakan ISPM#15

CountryTitleDate PublishedLast updated
Algeria réglementation des matériaux d’emballage à base de bois destinés au commerce 03 Jan 2017 03 Jan 2017
Argentina Argentina - Implementacion de la NIMF 15 01 Jun 2010 01 Feb 2013
Argentina Implementacion de la NIMF 15 15 Jan 2014 15 Jan 2014
Australia International Implementation of ISPM 15 01 Sep 2004 18 Sep 2013
Belarus ISPM15
30 Aug 2017
Belarus Implementation of ISPM 15
19 Feb 2018
Belgium Implementation of ISPM15 in Belgium 01 Dec 2011 15 Jul 2015
Bosnia and Herzegovina ISPM 15
22 May 2015
Brazil Implementation of ISPM 15 24 Sep 2015 12 May 2016
Cameroon Point sur la mise en oeuvre de la NIMP 15 au Cameroun 03 Apr 2006 27 Jun 2013
Canada Canadian Implementation of ISPM 15 08 Apr 2010 01 Feb 2013
Chile IMPLEMENTACION DE LA NIMF 15 EN CHILE 01 Jul 2010 01 Feb 2013
China AQSIQ Announcement No.2, 2006 on Relevant Issues Concerning the Implementation of New Provisions on Quarantine of Wooden Packages of Imported Goods 01 Jan 2006 01 Feb 2013
China AQSIQ Decree No.84, on Promulgating Administration Measures for Supervision over Quarantine of Wood Packaging of Entry Goods 31 Dec 2005 01 Feb 2013
China AQSIQ Decree No. 69: Promulgating the Measures for Administration of the Quarantine Treatment of Wood Packaging for Exit Goods 10 Jan 2005 01 Feb 2013
China AQSIQ Announcement No.105, 2006,Regulating Technical Requirements of Methyl Bromide Fumigation Treatment for Wooden Packages of Entry-Exit Commodities 26 Jul 2006 01 Feb 2013
China AQSIQ Announcement No.11, 2005, Promulgating the Quarantine Requirements for Wood Packaging Materials Used to Transport Import Goods 31 Jan 2005 01 Feb 2013
China AQSIQ Announcement No.32, 2005, Promulgating Quarantine Disinfestation Treatments of Wood Packages and Requirements for Affixing the IPPC Special Mark 22 Feb 2005 01 Feb 2013
China AQSIQ Announcement No. 4, 2005, Releasing the Requirements for Wood Packages of Exit Cargos 13 Jan 2005 01 Feb 2013
China FAQs on Quarantine of Wood Packaging Materials of Entry-Exit Cargos 07 Jan 2007 06 Sep 2016
Colombia « Back to previous Page Reglamentación para embalajes de madera utilizados en el comercio internacional - Norma Internacional de Medidas Fitosanitarias, NIMF 15 07 May 2010 01 Feb 2013
Costa Rica Implementación de la NIMF 15 en Costa Rica 05 Apr 2011 04 Mar 2016
Cuba Aplicación de la NIMF No. 15 27 Dec 2016 27 Dec 2016
Czech Republic Implementation of ISPM 15 17 Aug 2010 01 Feb 2013
Denmark Implementation of ISPM15 13 Dec 2010 01 Feb 2013
Eritrea Eritrea's request for ISPM 15 Registration 05 Apr 2018 18 Jul 2018
Estonia Approval of sawmill kilns 30 Apr 2010 01 Feb 2013
Estonia Approved eneterprises- list of WPM producers 29 Dec 2010 01 Feb 2013
Estonia Approved enterprises- list of kilns 29 Dec 2010 01 Feb 2013
Finland ISPM15 implementation in Finland 05 Nov 2010 01 Feb 2013
France Mise en oeuvre de la NIMP 15 en France (Implementation of ISPM 15 in France) 11 Feb 2016 11 Jan 2017
France Voir version plus à jour ci-dessus (Please see more updated version above) 07 Mar 2011 15 May 2013
Germany Implementation of ISPM 15 in GERMANY 09 Mar 2012 06 Jan 2017
Greece GREECE ISPM 15 IMPLEMENTATION 23 Sep 2011 01 Feb 2013
Hungary Implementation of ISPM 15 in Hungary 10 Mar 2011 01 Feb 2013
India List of Accredited Treatment Providers for Implementation of ISPM 15 06 Jul 2011 01 Feb 2013
India NSPM 11 - Quarantine Treatments and Application Procedures (Methyl Bromide) 06 Jul 2011 01 Feb 2013
India NSPM 12 - Guidelines for Assessment, Audit and Accreditation of Fumigation Agencies for undertaking Methyly Bromide Fumigation 06 Jul 2011 01 Feb 2013
Iran- Islamic Republic of List of Treatment Supplier Companies which are authorized by PPO 16 Jan 2016 05 May 2018
Italy Implementation of ISPM 15 in Italy 04 May 2012 01 Feb 2013
Jamaica Draft conditions for actions to be taken in Jamaica with the importation of wood packaging material (WPM) that is not in compliance with the International Standard For Phytosanitary Measures (ISPM 15) In International Trade 30 Sep 2010 31 Mar 2016
Japan Implementation of ISPM No.15 JAPAN 04 Mar 2010 01 Feb 2013
Kenya implimentation of ISPM 15, Kenya
11 Sep 2017
Latvia Implementation of ISPM No.15 and list of registered WPM marking enterprises 01 Sep 2010 09 Sep 2016
Malaysia Implementation of International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM No. 15) for Import Consingments 01 Jan 2010 07 May 2014
Malaysia Malaysian Fumigation Treatment Provider 06 Sep 2016 07 Sep 2016
Malaysia Malaysian Heat Treatment Provider 07 Sep 2016 07 Sep 2016
Malaysia Malaysia ISPM 15 Activities and Update in Year 2016 07 Sep 2016 07 Sep 2016
Maldives Implementation of ISPM No 15 in Maldives 22 Nov 2010 01 Feb 2013
Malta Implementation of ISPM 15 21 Aug 2013 21 Aug 2013
Malta Implementation of ISPM 15 21 Aug 2013 21 Aug 2013
Malta Implementation of ISPM 15 21 Aug 2013 21 Aug 2013
Mexico NORMA Oficial Mexicana NOM-144-SEMARNAT-2012, Que establece las medidas fitosanitarias reconocidas 16 Aug 2012 12 Jan 2016
Montenegro Implementation of ISPM15 in Montenegro 26 Dec 2013 26 Dec 2013
Myanmar Wood Packaging Material
07 Sep 2016
Netherlands Implementation ISPM15 in The Netherlands 09 Mar 2011 18 Mar 2014
Nicaragua NTON 11 013-16 Medidas Fitosanitarias Embalaje de Madera 26 Jun 2018 26 Jun 2018
Norway Implementation of ISPM15 02 Jul 2013 02 Jul 2013
NRO_training ISPM15 compliant mark 10 Aug 2017 10 Aug 2017
Peru Perú - Implementación de la NIMF 15 25 Feb 2005 15 Mar 2015
Poland IMPLEMENTATION OF ISPM 15 17 Aug 2010 01 Feb 2013
Republic of Korea Implementation of ISPM No.15 24 Mar 2011 01 Feb 2013
Republic of Korea Implementation of ISPM 15 17 Jun 2014 17 Jun 2014
Singapore Implementation of ISPM 15(SG) 08 Nov 2013 28 Oct 2015
Slovenia Implementation of ISPM-15 in Slovenia 23 Jul 2013 30 Jun 2015
Spain Implementación de la NIMF 15 10 Mar 2011 01 Feb 2013
Spain Implementación de la NIMF 15 10 Mar 2011 01 Feb 2013
Spain Implementación de la NIMF 15 10 Mar 2011 01 Feb 2013
Sweden Implementation of ISPM 15 in Sweden 01 Aug 2004 25 Sep 2015
Switzerland Implementation of ISPM 15 31 Jul 2013 31 Jul 2013
Thailand Implementation of ISPM 15 11 Jun 2004 01 Oct 2018
Timor-Leste Implementation of ISPM 15 in Timor-Leste 14 Sep 2016 14 Sep 2016
Tunisia « Back to previous Page Mise en œuvre de la NIMP 15 en Tunisie 07 Oct 2010 01 Feb 2013
Ukraine Implementation of ISPM 15 in Ukraine 26 Oct 2015 16 Dec 2015
United Kingdom UK Implementation of ISPM 15 19 Aug 2010 01 Feb 2013
United States of America ISPM 15 Implementation 06 Aug 2010 01 Feb 2013
Venezuela- Bolivarian Republic of Resolucion sobre embalaje de madera 14 Nov 2017 28 Jun 2018
Viet Nam notification on ISPM15 implementation 13 Sep 2004 01 Feb 2013
Viet Nam updated list of eligible ISPM 15 service providers in Vietnam 01 Aug 2012 17 Sep 2016

Marking ISPM#15

Friday, November 23, 2018

ISTILAH-ISTILAH KARANTINA TUMBUHAN

proses dan alur karantina tumbuhan
Proses dan Alur Karantina Tumbuhan
ISTILAH-ISTILAH KARANTINA TUMBUHAN


Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah atau sudah diolah.

Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari satu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI

Area meliptui daerah dalam suatu pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran OPT

Instalansi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut instalansi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebakan kematian tumbuhan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua OPT yang ditetapkan oleh mentri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Republik Indonesia

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan l adalah OPT karantina yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan ll adalah OPT Karantina yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah OPT selain OPT Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman dan ditetapkan oleh menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya yang disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan benda lain yang dapat membawa OPT karantina.

Analisis risiko OPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPT karantina atau OPT penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut.

Alat Angkut media pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan melalulintaskan media pembawa.

Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa.

Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit media pembawa.

Transit media pembawa, peralatan, pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut media pembawa, peralatan, pembungkus di dalam wilayah Indonesia sebelum media pembawa, peralatan, dan pembungkus tersebut sampai di negara atau area tujuan.

Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Indonesia atau di suatu area di dalam wilayah Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai di negara atau area tujuan.

Certificate Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau area asal/pengirim/transit yang meyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum didalamnya bebas dari OPT, OPT Karantina, OPT Karantina Golongan l, OPT Karantina Golongan ll, dan OPT Penting, serta telah memenuhi persayaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan menyatakan keterangan lain yang diperlukan.

Wabah atau Eksplosi adalah serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang dan menyebar sangat cepat.

Negara atau Area asal yang mempunyai risiko tinggi adalah negara atau area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran OPT.

Sumber : (Manajemen Pelabuhan dan Realisasi Ekspor Impor
By Prof. Dr. Herman Budi Sasono, SE., MM.)