Pages - Menu

Monday, November 26, 2018

CARA MENGURUS IZIN EXPORT BENIH TANAMAN

Tulisan berikut adalah Cara Mengurus Izin Export Benih Tanaman, sengaja saya sajikan tulisan asli dari sumbernya agar saya pribadi ataupun exportir bisa menjadikan referensi untuk pengurusan Izin Export Benih, karena beberapa hari ini saya selalu terima telepon yang menanyakan cara dan prosedure untuk memperoleh izin dari Mentri Pertanian jika ingin memperoleh Phytosanitary Certificate sebagi persyaratan dokumen pendukung negara tujuan.. ceki down.....

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan


Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih tanaman Perkebunan dapat dilakukan secara online melalui http://perizinan.pertanian.go.id

Dasar Hukum : Permentan No : 127/Permentan/SR.120/11/2014

Persyaratan  Administrasi Pemasukan Benih Tanaman

a. Badan Usaha atau Badan Hukum


    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Fotocopy profil perusahaan;
    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan PerusahaanFotocopy keterangan domisili perusahaan
    Fotocopy Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T)
    Fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

b. Instansi Pemerintah

Surat Permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi

c. Pemerhati Tanaman

    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d. Pelanggan Luar Negeri

    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor)
    Company profile perusahaan

e. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 1

    Note : Pemohon juga melampirkan :
    Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia (Formulir Model – 11)
    Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal (formulir Model – 12)

Persyaratan  Teknis Pemasukan Benih Tanaman


a. Pelepasan Varietas Tanaman

    Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik
    Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas
    Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi
    Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

b. Pengadaan Benih Bina

    Varietas sudah dilepas
    Memenuhi standar mutu Benih Bina
    Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan

c. Benih Kelapa Sawit

    Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan
    Pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri
    Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan

d. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas

    Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor

e. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor

    Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi)
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi
    Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat

f. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS

Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.

g. Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman

    jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas
    benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture
    rencana lokasi penanaman

h. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba

    identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iomba
    melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang
    pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba
    jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba
    pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan

i. Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC)

    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    surat identitas benih yang diuji
    jenis sertifikat yang dimohonkan

j. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode

    surat keterangan non commercial invoice
    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotocopy surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
    untuk validasi metode harus dilengkapi proposal

Persyaratan Administrasi Pengeluaran Benih Tanaman


a. Perseorangan

    fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 7


Sumber :Pusat PVTPP Kementerian Pertanian

No comments:

Post a Comment