Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih tanaman Perkebunan dapat dilakukan secara online melalui http://perizinan.pertanian.go.id
Dasar Hukum : Permentan No : 127/Permentan/SR.120/11/2014
Persyaratan Administrasi Pemasukan Benih Tanaman
a. Badan Usaha atau Badan Hukum
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotocopy profil perusahaan;
Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan PerusahaanFotocopy keterangan domisili perusahaan
Fotocopy Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T)
Fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih
b. Instansi Pemerintah
Surat Permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansic. Pemerhati Tanaman
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Pelanggan Luar Negeri
Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor)Company profile perusahaan
e. Badan usaha atau badan hukum
fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usahafotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
fotocopy profil perusahaan
fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
fotocopy keterangan domisili perusahaan
fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih
c. Instansi Pemerintah
Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 1Note : Pemohon juga melampirkan :
Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia (Formulir Model – 11)
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal (formulir Model – 12)
Persyaratan Teknis Pemasukan Benih Tanaman
a. Pelepasan Varietas Tanaman
Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifikJumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas
Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi
Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
b. Pengadaan Benih Bina
Varietas sudah dilepasMemenuhi standar mutu Benih Bina
Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan
c. Benih Kelapa Sawit
Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenanganPernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri
Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan
d. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas
Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik IndonesiaJumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor
e. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor
Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi)Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi
Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat
f. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS
Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.g. Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman
jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietasbenih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture
rencana lokasi penanaman
h. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba
identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iombamelampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang
pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba
jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba
pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan
i. Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC)
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksudsurat identitas benih yang diuji
jenis sertifikat yang dimohonkan
j. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode
surat keterangan non commercial invoicejenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotocopy surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
untuk validasi metode harus dilengkapi proposal
Persyaratan Administrasi Pengeluaran Benih Tanaman
a. Perseorangan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b. Badan usaha atau badan hukum
fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usahafotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
fotocopy profil perusahaan
fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
fotocopy keterangan domisili perusahaan
fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih
c. Instansi Pemerintah
Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 7Sumber :Pusat PVTPP Kementerian Pertanian
No comments:
Post a Comment