PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE
Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.
Apa itu Phytosanitary ?
Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).
Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?
Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).
Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.
Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah ditandatangani (download disini)
Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)
Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:
a) Pemeriksaan Administratif,
Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat PersetujuanPelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
b) Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)
Pemeriksaan kesehatan produk atau media pembawa dapat dilakukan secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di tempat lain di luar instalasi karantina tumbuhan, baik di tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil pemeriksaan visual atau laboratoris dituangkan didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media Pembawa bebas dari OPT/OPTK atau setelah dilakukan
tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPT/OPTK maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).
Sumber : Karantina
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteajoqq^^cc
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.biz...^_~3:23 PM 15-Sep-20
segera di add Whatshapp : +855969190856
We are a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your website offered us with helpful information to work on. You have done an impressive task and our entire neighborhood might be grateful to you.
ReplyDelete