Untuk diketahui sebelumnya bahwa kegitan fumigasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah CV Laviola Bintang Timur yang telah mendapat surat perintah (Shipping Instruction = Fumigation Instruction) dari perusahaan pengiriman barang seperti Adinda Cargo untuk melakukan tindakan fumigasi di gudang mereka terhadap barang yang akan diekspor ke negara tujuan. Setelah kegiatan fumigasi selesai dilakukan, CV Laviola Bintang Timur mengeluarkan sertifikat fumigasi sebagai tanda bahwa barang yang akan dikirim telah difumigasi serta bebas dari hama misalnya saja rayap. Adapun dalam pembuatan sertifikat fumigasi terdapat hal-hal sebagai berikut :
- Nomor Sertifikat : Berisi tentang nomor sertifikat dari perusahan pembuat
- Nama Perusahaan : Nama perusahaan yang mengeluarkan sertifikat fumigasi
- Nomor Registrasi AFASID
- Pernyataan pembuka: Isi dari kalimat pembuka “ini menyatakan artikel yang telah diatur berikut telah difumigasi sesuai dengan prosedur yang tepat agar sesuai dengan persyaratan phytosanitary saat ini negara asal / daerah asal.
- Article Details terdiri dari :
- Name of Commodity : Nama barang yang ada di dalam komoditas tersebut sesuai dengan fumigasi itu.
- Quantity declared : Barang barang yang tercantum di dalam peti kemas, box tersebut apa saja. Misalnya ada 12 box (475 Pcs)
- Distinguishing marks : Nama tamu pemilik barang tersebut, tujuannya agar barang tersebut tidak tertukar. Dan jelas berapa pcs.
- Carried Vessel No. : No kapal yang mengangkut barang tersebut untuk sampai di daerah tujuan.
- Country/area of origin : Negara asal ekspor. Karena dari Bali kita tidak dapat langsung mengekspor barang ke negara tujuan, kita harus melalui pelabuhan Tanjung perak yang berada di Surabaya. Karna pelabuhan tersebut yang paling terbesar di Indonesia.
- Country/area of destination : Negara / daerah tujuan yang akan kita kirimkan barang tersebut.
- Name and address shipper : Nama dan Alamat pengirimnya dan penjual dukumen. Karena dokumen ini akan dijual lagi.
- Name and address of consignee :Nama dan Alamat tamu.
- Name and addres of Notify : Nama penerima kedua (Orang yang menerima barang di Negara tujuan saat pembeli barang tersebut masih berada di Negara Pengekspor.
- Treatment Details
- Name of fumigant : Nama obat yang digunakan dalam fumigasi oleh Fumigant.
- Type of Fumigation : Jenis fumigasi digunakan.
- Date of fumigation : Tanggal mulai difumigasi/ tanggal dilakukannya fumigasi.
- Date of Degassing : Tanggal selesai difumigasi dan biasanya selesai dalam 24 jam/1 hari di dalam gudang barang tersebut.
- Place of fumigation : Tempat dilakukannya proses fumigasi tersebut.
- Dosage and duration of fumigation : Dosis yang di berikan untuk barang yang akan difumigasi dan waktu fumigasi tersebut.
- Minimum Room/fruits temperature : Suhu minimum dengan standar 230 C sampai 270 C. jika kurang dari 230 C atau lebih dari 270 C kemungkinan akan gagal fumigasi.
- Additional Declaration : Merupakan pernyataan tambahan yang isinya “sertifikat ini mengacu pada fumigasi saja dan tidak menyatakan hal-hal selain. Ini mencerminkan temuan kami pada waktu dan tempat intervensi saja dan diterbitkan tanpa prasangka.”
- Tanggal pembuatan : Tanggal dibuatnya sertifikat fumigasi.
- Signature : Orang yang mengesahkan fumigasi ini.
Jadi berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa fumigasi merupakan tindakan yang peranannya tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan ekspor ,karena setiap barang yang akan di ekspor harus disertai dengan sertifikat fumigasi sebagai bukti bahwa barang/komoditi tersebut telah terbebas dari serangan hama seperti rayap.
Sertifikat fumigasi dikeluarkan oleh perusahaan fumigant yang ditunjuk oleh perusahaan pengiriman barang seperti Adinda Cargo yang telah mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian.
Source : Kompasiana.com
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*co
ReplyDeleteBONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
berisik
Delete