Pages - Menu

Wednesday, December 5, 2018

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA UTARA

Image result for jasa 



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber ; Karantina

No comments:

Post a Comment