Pages - Menu

Wednesday, January 15, 2020

PERLAKUAN FUMIGASI MINYAK SAWIT DI ATAS KAPAL

Bukan rahasia umum bahwa potensi perkebunan di Indonesia, tidak lepas dari kelapa sawit. Tanaman yang menjadi penyumbang devisa terbesar ini seakan tidak pernah mati. Ekspor kelapa sawit dan turunannya ini justru dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
Beberapa produk kelapa sawit memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi ekspor, salah satunya adalah palm kernel.

Indonesia tak hanya dikenal sebagai produsen minyak sawit mentah (Crud Palm Oil/CPO) dunia tetapi juga sebagai eksportir CPO terbesar Dunia. Selain CPO, Indonesia juga mengeskpor Palm Kernel atau Minyak Inti Sawit kesejumlah negara.

Pada awal tahun 2020, petugas Karantina Tarakan Wilker Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan perlakuan fumigasi terhadap 2.000 ton palm kernel yang akan di ekspor ke Malaysia. Perlakuan Fumigasi tersebut menggunakan Methyl Bromide (CH3Br) dengan dosis 48 gm/M3 dilaksanakan di atas alat angkut TB.Bintang Sebatik 87.

Perlakuan fumigasi dilaksanakan guna membebaskan palm kernel dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan juga merupakan persyaratan dari negara tujuan.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari OPT, Komoditas tersebut siap dikirim ke negara tujuan Malaysia dengan menggunakan kapal laut.

Seperti dituturkan Kepala Karantina Pertanian Wilayah kerja Tarakan Kalimantan Utara Bapak Akhmad Alfaraby, bahwa petugas wilayah kerja Nunukan terus melakukan kegiatan ekspor untuk mendorong Akselarasi ekspor komoditas pertanian Indonesia dengan memenuhi persyaratan negara tujuan yang harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate/surat kesehatan serta perlakukan fumigasi sebelum diekspor,
“Hal ini juga sejalan dengan program Kementerian Pertanian Gratieks ( Gerakan Ekspor Tiga Kali Lipat),"

Sumber : Badan Karantina Pertanian