Pages - Menu

Sunday, December 10, 2017

Treatment Fumigasi Pallet Standard ISPM#15

Apakah saat ini Anda sedang mencari fumigasi, jasa pest control jakarta selatan, jasa pembasmi hama di jakarta, pembasmi hama serangga jakarta, anti rayap jakarta selatan, jasa basmi tikus, tukang anti rayap, jasa anti rayap jakarta, harga jasa pembasmi rayap.??  Kami merupakam jasa pengendalian hama untuk daerah jakarta, bekasi, tangerang, karawang, rangkasbitung,.
Fumigasi Pallet


Pallet kayu atau wooden pallet merupakan salah satu jenis Pallet yang umum digunakan dalam berbagai kegiatan industri, pergudangan, komoditi ekspor, Shipping dan lain-lain. Palet kayu umumnya terbuat dari berbagai macam bahan kayu seperti campuran kayu keras (Hardwood), Kayu Albasia (sengon), Multiplex, Triplex dan lain lain. Palet kayu juga bisa menggunakan berbagai macam bahan dari campuran bahan bahan tersebut. setiap kemasan kayu wajib mendapatkan perlakuan ISPM No.15, tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain, Perlakuan ISPM 15 terdiri dari dua perlakuan seperti perlakuan panas (heat treatment) dan perlakuan fumigasi

  
  1. Heat treatment atau Perlakuan panas adalah salah satu perlakuan yang diatur dalam peraturan Internasional Standard for Phyosanitary Measure No.15 terhadap kemasan kayu mentah. Aturan ini dikenal sebagai aturan ISPM No.15 Proses Perlakuan panas dilakukan dengan cara pemanasan kemasan kayu pada kiln drying hingga suhu inti kayu mencapai 56 derajat celcius konstan selama 30 menit. Kadar air untuk kemasan kayu maksimum 20% 
  2.  
  3. Fumigasi adalah perlakuan ISPM 15 untuk semua kemasan kayu atau komoditas atau barang lainnya. Tujuan Fumigasi adalah untuk membunuh hama seperti serangga hama, rayap dan lainnya, Fumigasi dapat dilakukan langsung pada palet, kemasan peti kayu, pergudangan, sanitasi dan komoditas lainnya, Fumigasi dilakukan selama 24 jam dan suhu tidak kurang dari 10 derajat Celcius dengan konsentrasi pemantauan pada 24 jam, Hal ini sesuai dengan aturan ISPM 15 dan AQIS (Australia Karantina dan Inspeksi Service), yang di Indonesia dikenal sebagai AFASID (Skema Audit Fumigasi Australia untuk Indonesia).