Pages - Menu

Friday, November 23, 2018

ISTILAH-ISTILAH KARANTINA TUMBUHAN

proses dan alur karantina tumbuhan
Proses dan Alur Karantina Tumbuhan
ISTILAH-ISTILAH KARANTINA TUMBUHAN


Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah atau sudah diolah.

Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari satu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI

Area meliptui daerah dalam suatu pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran OPT

Instalansi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut instalansi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebakan kematian tumbuhan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua OPT yang ditetapkan oleh mentri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Republik Indonesia

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan l adalah OPT karantina yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan ll adalah OPT Karantina yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah OPT selain OPT Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman dan ditetapkan oleh menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya yang disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan benda lain yang dapat membawa OPT karantina.

Analisis risiko OPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPT karantina atau OPT penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut.

Alat Angkut media pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan melalulintaskan media pembawa.

Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa.

Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit media pembawa.

Transit media pembawa, peralatan, pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut media pembawa, peralatan, pembungkus di dalam wilayah Indonesia sebelum media pembawa, peralatan, dan pembungkus tersebut sampai di negara atau area tujuan.

Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Indonesia atau di suatu area di dalam wilayah Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai di negara atau area tujuan.

Certificate Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau area asal/pengirim/transit yang meyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum didalamnya bebas dari OPT, OPT Karantina, OPT Karantina Golongan l, OPT Karantina Golongan ll, dan OPT Penting, serta telah memenuhi persayaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan menyatakan keterangan lain yang diperlukan.

Wabah atau Eksplosi adalah serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang dan menyebar sangat cepat.

Negara atau Area asal yang mempunyai risiko tinggi adalah negara atau area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran OPT.

Sumber : (Manajemen Pelabuhan dan Realisasi Ekspor Impor
By Prof. Dr. Herman Budi Sasono, SE., MM.)

No comments:

Post a Comment