Pages - Menu

Wednesday, December 5, 2018

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA TIMUR

cara pengrurusan phytosanitary

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA BARAT

Related image



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA SELATAN

Related image 



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA UTARA

Image result for jasa 



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber ; Karantina

Monday, November 26, 2018

CARA MENGURUS IZIN EXPORT BENIH TANAMAN

Tulisan berikut adalah Cara Mengurus Izin Export Benih Tanaman, sengaja saya sajikan tulisan asli dari sumbernya agar saya pribadi ataupun exportir bisa menjadikan referensi untuk pengurusan Izin Export Benih, karena beberapa hari ini saya selalu terima telepon yang menanyakan cara dan prosedure untuk memperoleh izin dari Mentri Pertanian jika ingin memperoleh Phytosanitary Certificate sebagi persyaratan dokumen pendukung negara tujuan.. ceki down.....

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan


Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih tanaman Perkebunan dapat dilakukan secara online melalui http://perizinan.pertanian.go.id

Dasar Hukum : Permentan No : 127/Permentan/SR.120/11/2014

Persyaratan  Administrasi Pemasukan Benih Tanaman

a. Badan Usaha atau Badan Hukum


    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Fotocopy profil perusahaan;
    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan PerusahaanFotocopy keterangan domisili perusahaan
    Fotocopy Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T)
    Fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

b. Instansi Pemerintah

Surat Permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi

c. Pemerhati Tanaman

    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d. Pelanggan Luar Negeri

    Fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor)
    Company profile perusahaan

e. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 1

    Note : Pemohon juga melampirkan :
    Information Required for Seed Introduction/Importation to Indonesia (Formulir Model – 11)
    Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal (formulir Model – 12)

Persyaratan  Teknis Pemasukan Benih Tanaman


a. Pelepasan Varietas Tanaman

    Varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik
    Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas
    Tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi
    Benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

b. Pengadaan Benih Bina

    Varietas sudah dilepas
    Memenuhi standar mutu Benih Bina
    Jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan

c. Benih Kelapa Sawit

    Rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan
    Pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri
    Bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan

d. Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas

    Benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/ atau ekspor

e. Benih untuk produksi benih tujuan ekspor

    Melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi)
    Jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi
    Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat

f. Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS

Jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.

g. Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman

    jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek, atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas
    benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk planlet hasil dari perbanyakan tissue culture
    rencana lokasi penanaman

h. Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba

    identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau Iomba
    melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau Iomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang
    pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau Iomba
    jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau tim lomba
    pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan

i. Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC)

    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    surat identitas benih yang diuji
    jenis sertifikat yang dimohonkan

j. Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode

    surat keterangan non commercial invoice
    jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud
    fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotocopy surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
    untuk validasi metode harus dilengkapi proposal

Persyaratan Administrasi Pengeluaran Benih Tanaman


a. Perseorangan

    fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

b. Badan usaha atau badan hukum

    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha
    fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum
    fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    fotocopy profil perusahaan
    fotocopy tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan
    fotocopy keterangan domisili perusahaan
    fotocopy izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih

c. Instansi Pemerintah

Permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. Formulir Model 7


Sumber :Pusat PVTPP Kementerian Pertanian

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : BARANTAN

Sunday, November 25, 2018

Eksportir Jatim Resah Dengan Pemberlakuan Fumigasi Barantan

Exportir Resah atas Berlakunya Fumigasi Standart Barantan 

 

Kalangan ekspotir di Jatim kini resah, menyusul diberlakukannya fumigasi prosedur baru oleh Balai Karantina Pertanian (Barantan), karena hingga kini mereka masih mempertanyakan pemberlakuan aturan yang terlalu menggeneralisir dan menyebabkan pembengkakan biaya.


Informasi dari sejumlah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepelabuhanan (PPJK) dan forwarder, di Surabaya, Selasa, menuturkan, mereka selama ini mendapat protes pengguna jasa (eksportir), karena melakukan fumigasi, sementara pembeli (buyer) tidak mensyaratkan.

Menurut mereka, sejumlah eksportir tidak menghendaki kelengkapan dokumen dengan sertifikat Phytosanitary (Phytosnitary Certificate/PC), selama "buyer" tidak menghendaki.

Namun, PPJK maupun forwarder diwajibkan mengurus PC sebagai kelengkapan dokumen ekspor. "Kalau begini, pelaku usaha jadi bingung," kata pimpinan PPJK di Tanjung Perak Surabaya yang enggan disebut jatidirinya.

Apalagi, mengutip pernyataan eksportir, pemberlakuan fumigasi prosedur baru, dinilai semakin memperlemah daya saing komoditi Indonesia.

Contohnya, jika komoditi jagung satu kontainer 20 feet sebanyak 15 ton dan biaya fumigasi Rp1,5 juta, sedangkan harganya Rp1.700 per kilogram, maka komoditi harus dikenai biaya fumigasi Rp100 per kilogram.

Dengan demikian, margin yang didapat eksportir semakin menipis. Selain itu, komoditi itu susah bersaing dengan komoditi sejenis dari negara lain.

Fumigasi merupakan proses menghilangkan bakteri dan hama dalam petikemas dengan menyemprotkan zat kimia "metyl bromida" oleh fumigator. Biaya fumigasi ditanggung eksportir.

Berdasarkan aturan baru yang diberlakukan mulai 1 Juli 2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 271/2005 dan Keputusan Menteri Nomor 05/2006, mengharuskan fumigasi dilakukan di depo petikemas yang ditunjuk Barantan. Padahal sebelumnya fumigasi dilakukan di gudang eksportir.

Dengan demikian, eksportir harus menanggung biaya sewa depo petikemas serta biaya pengangkutan dari gudang eksportir ke depo petikemas yang ditunjuk Barantan.

Selain itu, eksportir juga harus menanggung kenaikan biaya akibat ketentuan penambahan kadar metyl bromida sesuai dengan yang ditentukan Barantan.

Contohnya, biaya penyemprotan metyl bromida dengan kadar 48 gr/m3, biayanya naik dari Rp200 ribu menjadi Rp1,5 juta per petikemas ukuran 20 feet.

Sementara itu, untuk petikemas ukuran yang sama, tapi dengan kadar 80 gr/m3, biayanya meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp1,6 juta. 
 
(Sumber : Kapanlagi.com)