Pages - Menu

Thursday, June 27, 2019

JASA FUMIGASI YANG DI JAKARTA, BEKASI, TANGERANG, KARAWANG, KAWASAN INDUSTRI MM2100

Apakah anda sedang Memerlukan Jasa Fumigasi, Apakah saat ini Anda sedang mencari fumigasi, jasa pest control jakarta selatan, jasa pembasmi hama di jakarta, pembasmi hama serangga jakarta, anti rayap jakarta selatan, jasa basmi tikus, tukang anti rayap, jasa anti rayap jakarta, harga jasa pembasmi rayap.??

Kami merupakam jasa pengendalian hama untuk daerah jakarta, bekasi, tangerang, karawang, rangkasbitung,.

Fumigasi ???

Fumigasi adalah cara TERCEPAT dan TEREFEKTIF untuk mengontrol hama gudang dan menghemat waktu serta biaya.

Saat kutu / hama sudah menyerang produk makanan yang disimpan, maka sudah dapat dipastikan banyak kerugian yang akan ditimbulkan. Karenanya, fumigasi adalah cara tercepat untuk mengontrol hama gudang dan menghemat waktu serta biaya. Lalu, fumigasi juga merupakan cara yang efektif untuk mengatasi berbagai jenis serangga / hama yang menyerang komoditas bahan makanan di gudang-gudang seperti tembakau, rempah-rempah, tepung, gandum, benih dan lainnya.
Dengan fumigasi, sangat memungkinkan untuk mengontrol semua fase kehidupan hama dan dapat menjangkau area yang sulit diraih semprotan, serbuk dan aerosol.

Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina, jenis fumigan yang umumnya digunakan adalah Metil bromida (MBr). Namun demikian, untuk komoditas tertentu yang LANGSUNG BERHUBUNGAN dengan manusia terutama KONSUMSI seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian (beras, jagung, kedelai, terigu) atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida atau Sulfuryl flouride TIDAK SESUAI karena dapat mengakibatkan kerusakan kualitas atau keracunan yang mengakibatkan efek jangka panjang dari komoditas yang di-fumigasi yang mengakibatkan efek samping berkelanjutan pada manusia yang mengkonsumsi komoditas tersebut.

Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah obat fumigan dengan bahan aktif: alumunium phosphide. FUMIPHOS mempunyai kredibilitas dan kepercayaan dari konsumen baik Pemerintah atau Swasta untuk menjaga kualitas komoditas selama masa penyimpanan, karena telah diuji coba dan mendapatkan sertifikasi dari Biotrop Bogor, PTPN X, dan Batlibang Bulog. Disertai penanganan dan konsultasi terpercaya dari pest control rekanan, FUMIPHOS menjadi obat fumigasi andalan satu-satunya untuk penyimpanan komoditas untuk mengontrol hama gudang dan selama perpindahan antar pulau dengan container.

Adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan menggunakan fumigan tertentu, di dalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang direkomendasikan oleh badan perdagangan dunia (WTO).

Fumigan ???


adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu). Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida berbentuk gas), maka diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi yang di fumigasi.
Jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi (atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar negeri. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.


Phytosanitary

Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Wednesday, June 26, 2019

Cara Booking Jasa Fumigasi DKI Jakarta|Bekasi|Karawang|Tangerang|Rangkasbitung

Proses Pembuatan Sertifikat Fumigasi

             Untuk diketahui sebelumnya bahwa kegitan fumigasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah CV Laviola Bintang Timur yang telah mendapat surat perintah (Shipping Instruction = Fumigation Instruction) dari perusahaan pengiriman barang seperti Adinda Cargo untuk melakukan tindakan fumigasi di gudang mereka terhadap barang yang akan diekspor ke negara tujuan. Setelah kegiatan fumigasi selesai dilakukan, CV Laviola Bintang Timur mengeluarkan sertifikat fumigasi sebagai tanda bahwa barang yang akan dikirim telah difumigasi serta bebas dari hama misalnya saja rayap. Adapun dalam pembuatan sertifikat fumigasi terdapat hal-hal sebagai berikut :

  •     Nomor Sertifikat : Berisi tentang nomor sertifikat dari perusahan pembuat
  •     Nama Perusahaan : Nama perusahaan yang mengeluarkan sertifikat fumigasi
  •     Nomor Registrasi AFASID
  •     Pernyataan pembuka: Isi dari kalimat pembuka “ini menyatakan artikel yang telah diatur    berikut telah difumigasi sesuai dengan prosedur yang tepat agar sesuai dengan persyaratan phytosanitary saat ini negara asal / daerah asal.
  •  
  •     Article Details terdiri dari :
  •         Name of Commodity : Nama barang yang ada di dalam komoditas tersebut sesuai dengan fumigasi itu.
  •         Quantity declared :  Barang barang yang tercantum di dalam peti kemas, box tersebut apa saja. Misalnya ada 12 box (475 Pcs)
  •         Distinguishing marks : Nama tamu pemilik barang tersebut, tujuannya agar barang tersebut tidak tertukar. Dan jelas berapa pcs.
  •         Carried Vessel No. : No kapal yang mengangkut barang tersebut untuk sampai di daerah tujuan.
  •         Country/area of origin : Negara asal ekspor. Karena dari Bali kita tidak dapat langsung mengekspor barang ke negara tujuan, kita harus melalui pelabuhan Tanjung perak yang berada di Surabaya. Karna pelabuhan tersebut yang paling terbesar di Indonesia.
  •         Country/area of destination : Negara / daerah tujuan yang akan kita kirimkan barang tersebut.
  •         Name and address shipper : Nama dan Alamat pengirimnya dan penjual dukumen. Karena dokumen ini akan dijual lagi.
  •         Name and address of consignee :Nama dan Alamat tamu.
  •         Name and addres of Notify : Nama penerima kedua (Orang yang menerima barang di Negara tujuan saat pembeli barang tersebut masih berada di Negara Pengekspor.
  •     Treatment Details
  •     Name of fumigant : Nama obat yang digunakan dalam fumigasi oleh Fumigant.
  •     Type of Fumigation : Jenis fumigasi digunakan.
  •     Date of fumigation : Tanggal mulai difumigasi/ tanggal dilakukannya fumigasi.
  •     Date of Degassing : Tanggal selesai difumigasi dan biasanya selesai dalam 24 jam/1 hari di dalam gudang barang tersebut.
  •     Place of fumigation : Tempat dilakukannya proses fumigasi tersebut.
  •     Dosage and duration  of fumigation : Dosis yang di berikan untuk barang yang akan difumigasi dan waktu fumigasi tersebut.
  •     Minimum Room/fruits temperature : Suhu minimum dengan standar 230 C sampai 270 C. jika kurang dari 230 C atau lebih dari 270 C kemungkinan akan gagal fumigasi.
  •         Additional Declaration : Merupakan pernyataan tambahan yang isinya “sertifikat ini mengacu pada fumigasi saja dan tidak menyatakan hal-hal selain. Ini mencerminkan temuan kami pada waktu dan tempat intervensi saja dan diterbitkan tanpa prasangka.”
  •         Tanggal pembuatan     : Tanggal dibuatnya sertifikat fumigasi.
  •         Signature         : Orang yang mengesahkan fumigasi ini.


Jadi berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa fumigasi merupakan tindakan yang peranannya tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan ekspor ,karena setiap barang yang akan di ekspor harus disertai dengan sertifikat fumigasi sebagai bukti bahwa barang/komoditi tersebut telah terbebas dari serangan hama seperti rayap.

Sertifikat fumigasi dikeluarkan oleh perusahaan fumigant yang ditunjuk oleh perusahaan pengiriman barang seperti Adinda Cargo yang telah mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian.

Source : Kompasiana.com

Thursday, March 21, 2019

1 JUTA PER HARI DARI BLOG GRATIS (BISNIS ONLINE)

1 juta perhari dari bisnis internet
Bisnis Online


Bismillaah.
 
Hello Bpk/Ibu Semua.
 
 
Pernah merasakan Penghasilan Rp. 1 Juta per hari dari Bisnis Offline?
 
Bagi yg belum pernah menjalankan Bisnis, cukup membayangkan saja ya..he..he..he...
 
Bagi yg sudah menjalankan Bisnis Offline, tentu pernah merasakan Penghasilan Rp. 1 Juta per hari. Kadang lebih besar dari Rp. 1 Juta, kadang juga lebih kecil...
 
Yah, namanya juga Bisnis. Gak ada yg bisa menjamin pasti...!
 
 
Kita kasih contoh untuk Produk yg harganya standar eceran yah : kayak sepatu, baju, buku, makanan, herbal, minuman, kosmetik & produk kecantikan, dan masih banyak lagi.
 
Untuk mendapatkan Pemasukan Rp. 1 Juta/hari dari Bisnis Offline tsb, Kita kudu menunggu Toko dari pagi sampai malam. Kalo kita gak mau capek, yah harus rekrut karyawan dg resiko harus mau menggaji orang.
 
 
 
Katakanlah kita menjual produk sandal & sepatu, seperti usaha Saya & istri sblm kenal Bisnis Online. Kalo harian, rata-rata Pembeli wanita mencari sandal.
 
Jika harga rata-rata sandal Rp. 50.000,-, maka kami perlu menjual 20 Sandal untuk bisa mendapatkan Penjualan Rp. 1 Juta/hari. 
 
Butuh waktu dari pagi sampai sore atau magrib atau malam hari, untuk bisa mendapatkan Penjualan Rp. 1 Juta tsb. Kalo lagi ramai Pengunjung Mall, maka kita bisa mendapatkan Penjualan di atas Rp. 1 Juta. Kadang sampai Rp. 5 Juta/hari.
 
 
Kelemahan Toko Offline ini adalah "Waktu kita terbuang suangat banyak...!"
 
 
Kalo lagi sepi Pembeli, terasa banget bosan duduk di Toko. Kegiatan jadi tidak produktif. Ngobrol ngalur ngidul dg Toko sebelah kalo pas lagi sepi juga...Yah, ilmu kita tidak bertambah. Waktu terbuang banyak, sampe rumah badan sudah lelah pula.
 
 
Gimana dg Bisnis Online??
 
Nah...ini yg sedang digandrungi manusia Jaman Now...!
 
-Kerjanya fleksibel waktu. Mau 2-3 Jam per hari boleh. Mau 5-7 jam boleh. Mau kerja subuh boleh. mau kerja malam boleh. Siangnya jalan-jalan atau aktivitas olah raga.
 
-Tidak mesti tunggu Toko (Webnya gak perlu ditongkrongi setiap hari jika sdh jalan sistemnya).
 
-Kerjanya bisa di kamar tidur, bisa di ruang tamu, bisa di dalam mobil, bisa di Food Court Mall, bisa di taman bermain anak, bisa di lapangan olah raga, bisa di pinggir kolam renang, bisa di pinggir pantai, bahkan bisa di atas gunung...ha..ha..ha....!
 
Ngeri amet ya kalo online di atas gunung....Ya, asal ada sinyal ajah...!
 
-Modal uangnya kecil utk memulai.
-Yang banyak adalah modal usaha belajar & belajar...!
 
 
 
Jika sudah jalan sistem Website kita, untuk mendapatkan Rp. 1 Juta per hari gak mesti menunggu dari pagi sampe malam (Note : Pengalaman setiap orang berbeda-beda yah..!)
 
Kadang sebelum siang sudah dapat Order Rp. 1 Juta. Kadang sampai sore baru dapet.
 
Kadang satu hari bisa dapat order Rp. 2 Juta, Rp. 3 Juta, dst...!
 
 
Yg enaknya, dapat Penghasilan Online gak perlu kita ada di tempat yg tetap setiap hari.
 
Beda dg Toko Offline yg membuat bosan penjaganya. Iya karena harus berdiam diri di Toko menunggu Pembeli. Bosan kan kalo begitu terus setiap hari??
 
Bisnis Online tidak membuat Pelakunya Bosan. Bahkan bisa buat "KECANDUAN" dalam arti positif.
 
Kalo sudah menghasilkan, candu untuk belajar & belajar lagi...!
 
Cocok nih buat Sobat yg punya niat Resign atau PENSIUN DINI dari status Karyawan. 
 
 
Mimpinya para Karyawan rata2 sama : "Kapan yah Saya punya waktu bebas kerjanya? Tapi masih bisa menghasilkan & menafkahi keluarga dg lebih sejahtera lagi?"
 
 
 
Intinya : Penghasilan adalah Efek dari USAHA Belajar & Belajar. Lalu Praktek & Praktek...!
 
Tidak ada yg INSTAN. 
 
Perlu persiapan, terutama meluangkan waktu untuk belajar & mencoba Praktek.
 
Persiapkan masa Pensiun Dini Sobat dari sekarang dg Kendaraan Bisnis Online.
 
 
Untuk lebih jelasnya,silakan klik link ini : KLIK
 
Alhamndulillah saya sudah mendapatkan 1 juta lebih perhari dari Blog gratis.
 
Salam

Friday, March 15, 2019

FUMIGASI KONTAINER UNTUK EXPORT JAKARTA BEKASI TANGERANG KARAWANG

fumigasi kontainer
Fumigasi Kontainer
Orang awan yang belum mengetahui apa itu fumigasi ? arti fumigasi ? nah, fumigasi adalah salah satu metode pengendalian hama menggunakan gas fumigant. Fumigan itu apa? fumigan adalah bahan atau chemical yang digunakan untuk fumigasi.

Ada beberapa fumigan umum yang terdaftar atau sering digunakan di Indonesia, Gas Fosfin, Methyl Bromida, Sulfur F.

Gas Fosfin (Ph3) - (Magnesium fosfida dan Alumunium Fosfida) - adalah fumigan yang umum digunakan untuk mengontrol serangga produk pangan. Selain mengobati biji-bijian, sereal, dan tepung yang tercemar oleh hama, gas fosfin juga merupakan fumigan yang lebih diminati untuk membasmi serangga pada penyimpanan daun tembakau seperti serangga rokok (Lasioderma serricorne).


Metil Bromida (CH3Br) - Penetrasi mendalam dan sifat cepat membunuh dari gas ini atas komoditas-komoditas telah memberikan gas ini prioritas lebih dibandingkan dengan fumigan lainnya di dalam jasa karantina. Namun, fumigan ini terbatas pada layanan karantina sebelum pengiriman dan dibawah pengendalian Critical Use Exemption (CUE).

Sulfuril Fluorida (SO2F2) - merupakan gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau dan hambar. Sulfuril fluorida lebih berat dibandingkan dengan udara dan pada awalnya cenderung terdapat dalam jumlah yang rendah di suatu tempat. Gas sulfuril fluorida tidak mudah terbakar. Akan tetapi, harus dijauhkan dari nyala api karena pada suhu di atas 725 F akan menyebabkan dekomposisi produk yang terbentuk, sehingga bersifat korosif dan dapat menggores kaca dan logam. Sulfuril fluorida sangat beracun terhadap sebagian besar organisme hidup, termasuk manusia. Fumigant ini sangat efektif digunakan untuk membasmi larva dan serangga, tetapi dibutuhkan dosis yang lebih besar untuk membasmi telur serangga.


Serangga atau hama memang menjengkelkan. Hama atau hewan hewan pengganggu ini keberadaanya memang lebih sering menjengkelkan dari pada menyenangkan. Oleh karena itu sekarang banyak cara rela dilakukan untuk mengendalikan hama hama pengganggu ini. Salah satunya adalah dengan menggunakan cara fumigasi. Apa itu fumigasi? Fumigasi ini sendiri adalah sebuah proses penyemprotan gas atau asap dimana dalam gas atau asap ini terkandung senyawa bahan kimia yang digunakan atau ditujukan untuk membasmi dan atau mengendalikan hama pengganggu. Bahan kimia yang dipakai ini dinamakan sebagi fumigan dimana bahan kimia inilah yang berperan penting dalam mengendalikan dan atau membasmi serangan hama.

Pengendalian hama apa itu fumigasi? Banyak sekali hama hama dengan melakukan fumigasi ini. adapun jenis jenis hama yang bisa dikendalikan atau dibasmi dengan menggunakan fumigasi ini sendiri adalah seperti bakteri, rayap, tikus, jamur, dan serangga serangga lain sepetti kecoa atau yang biasanya di tanaman pangan di kebun atau sawah. Pun begitu, fumigasi ini sendiri berperan penting dalam segi ekonomi. Bagaimana tidak, fumigasi ini memiliki peran yang sangat penting dimana berkat fumigasi inilah yang menjadikan tanaman tanaman yang akan diimpor akan bebas dari gangguan hama ketika pengiriman. Jadi fumigasi ini sangat penting dalam menjaga keamanan dari tanaman yang akan diimpor ini. kandungan seperti naftanela dan juga paradikloroform akan digunakan di rumah untuk melindungi bahan bahan kain dari rayap pakaian dan juga hama lainnya.

Apa itu fumigasi? Tentu sudah dijelaskan di awal, fumigasi adalah cara pengendalian atau pembasmian hama pengganggu dengan melepaskan suatu senyawa bernama fumigan ke dalam ruang tertutup atau udara. Cara kerja dari fumigan ini sendir adalah dengan mematikan hama memalui sistem pernafasan mereka dimana oksigen yang ada dalam ruangan sudah terkontaminasi oleh gas fumigan ini sendiri. Gas fumigan ini juga tergolong senyawa golongan pestisida dimana ini sangatlah beracun. Fumigan ini sendiri akan berubah menjadi gas ketika diaplikasikan dan akan menyebar ke segala arah. Oleh karena itu aplikasi sebaiknya di ruang tertutup.

Apa itu fumigasi? Apa saja macamnya? Fumigasi ini sendiri tergolong ke beberapa macam dimana dari masing masing macamnya ini akan berbeda satu dengan lainnya. Yang pertama yakni fumigasi ruangan (space fumigation) dimana pada fumigasi ini fumigasi akan dilakukan di seluruh sudut ruangan seperti contoh di kontainer, kapal atau ruangan sejenisnya. Untuk jenis kedua yakni under plastic sheet fumgation atau fumigasi di bawah sungkup plastik. Ini berbeda dengan yang pertama karena dalam macam fumigasi ini luas yang akan difumigasi hanya akan terbatas pada plastik saja. Jadi tidak seluruh ruangan.

Apa itu fumigasi? Dan gas apa saja dalam fumigasi itu sendiri? Untuk gas yang terkandung dalam fumigan atau bahan senyawa kimia yang digunakan untuk proses fumigasi ini ada 2 yakni methyl bromida dan juga phospine. Dari kedua jenis bahan fumigan ini, untuk negara indonesia lebih sering menggunakan fumigasi methyl bromida dimana bahan ini dinilai lebih cepat, lebih efektif dan juga lebih ekonomis. Nah, tentu saja ini juga akan menjadi racun bagi semuanya. Untuk keadaan murni, methyl bromida ini sendiri adalah bahan yang tidak berwarna, tidak berbau dan juga tidak berasa. Methyl bromida ini sendiri juga tidak mudah terbakar. Untuk massa jenis, Methyl bromida juga memiliki 3x massa jenis dari udara.

Fumigasi Kontainer / Pra Pengapalan, Eksport dan Import, fumigasi yang ditujukan untuk tempat sementara pendistribusian logistik seperti container, palka kapal laut dan pesawat, bertujuan untuk melindungi produk yang dibawa ke tempat pendistribusian agar kondisi produk tetap aman dan baik dan sebagai perlakuan standar BARANTAN agar penyebaran penyakit pada tanaman dapat ditekan. Bahan fumigan untuk jenis fumigasi ini biasanya menggunakan Phospin, Methyl Bromide, Sulphur Flouride, Ethyl Formate dengan dosis sesuai dengan ketentuan.

Melakukan fumigasi terhadap kontainer merupakan syarat standar di banyak negara yaitu untuk memastikan hama tidak masuk ke negara mereka serta membawa penyakit. Terdapat 2 kategori fumigasi kontainer yang dikategorikan berdasarkan jumlah pengiriman barang.
Kontainer penuh beban Fumigasi

Fumigasi Kontainer Penuh (FCL) merupakan metode yang paling sering digunakan fumigator untuk kegiatan ekspor. Barang yang akan diekspor dimasukan dalam kontainer pengiriman kemudian difumigasi menggunakan gas dalam jangka waktu yang ditentukan, lalu dilakukan aerasi. Kemudian pintu disegel dan kontainer diperbolehkan untuk dikirim.

Sertifikat Fumigasi selanjutnya dikeluarkan untuk kontainer yang telah dilakukan fumigasi. Tergantung pada tujuan kargo, atau apakah mengandung WPN, standar fumigasi yang relevan diikuti oleh fumigator selama fumigasi.

Fumigasi LCL
Sebuah kargo LCL mudah dikenali karena terlalu kecil untuk menempati seluruh kontainer. Oleh karena itu, perjalanan dengan muatan campuran barang LCL lainnya barang milik orang lain, di dalam kontainer yang sama. Untuk tujuan fumigasi, kargo disimpan terpisah dari barang yang lain.

Untuk tujuan fumigasi, kargo yang satu tetap dipisahkan dengan kargo yang lain. Fumigasi dilakukan di tempat biasanya Agen Jasa Forwarding berada.

Sertifikat Fumigasi selanjutnya dikeluarkan untuk kargo LCL yang telah difumigasi yang kemudian dimasukkan ke kontainer. Hal ini kemudian dimuat ke dalam kontainer tergantung pada tujuan dan apakah mengandung bahan kemasan kayu (WPM) serta standar fumigasi yang relevan diterapkan oleh fumigator dalam kerjaanya.

Wednesday, December 5, 2018

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA TIMUR

cara pengrurusan phytosanitary

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA BARAT

Related image



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina

PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE YANG DI JAKARTA SELATAN

Related image 



PROSEDURE DAN CARA PENGURUSAN PHYTOSANITARY CERTIFICATE


Sebagai pelaku bisnis jasa pengurusan Phytosanitary Certificate (PC) di karantina Tanjung Priok Jakarta, ada beberapa pertanyaan muncul dari pengguna jasa kami seperti exportir, forwarder ataupun perorangan yang hanya mengirimkan sample.

Apa itu Phytosanitary ?


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC).?


Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri, maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC).


Sesui dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di eskpor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
dari tempat pengeluaran, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh mentri pertanain baik secara tertulis ataupun secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online (iqfast )dengan syarat :
    Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah    ditandatangani (download disini)
    Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
    Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
    Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
    Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
    Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
    Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
    Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)


Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID USE& Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedure selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

a)  Pemeriksaan Administratif, 

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan
Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan
PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)


Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan,  baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran;
Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  didalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan
Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5);
jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan
tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK  maka:
diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).

Sumber : Karantina