Kami merupakam jasa pengendalian hama untuk daerah jakarta, bekasi, tangerang, karawang, rangkasbitung,.
Fumigasi ???
Fumigasi adalah cara TERCEPAT dan TEREFEKTIF untuk mengontrol hama gudang dan menghemat waktu serta biaya.
Saat kutu / hama sudah menyerang produk makanan yang disimpan, maka sudah dapat dipastikan banyak kerugian yang akan ditimbulkan. Karenanya, fumigasi adalah cara tercepat untuk mengontrol hama gudang dan menghemat waktu serta biaya. Lalu, fumigasi juga merupakan cara yang efektif untuk mengatasi berbagai jenis serangga / hama yang menyerang komoditas bahan makanan di gudang-gudang seperti tembakau, rempah-rempah, tepung, gandum, benih dan lainnya.Dengan fumigasi, sangat memungkinkan untuk mengontrol semua fase kehidupan hama dan dapat menjangkau area yang sulit diraih semprotan, serbuk dan aerosol.
Dalam pelaksanaan fumigasi sebagai perlakuan karantina, jenis fumigan yang umumnya digunakan adalah Metil bromida (MBr). Namun demikian, untuk komoditas tertentu yang LANGSUNG BERHUBUNGAN dengan manusia terutama KONSUMSI seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian (beras, jagung, kedelai, terigu) atau sereal, fumigasi dengan Metil bromida atau Sulfuryl flouride TIDAK SESUAI karena dapat mengakibatkan kerusakan kualitas atau keracunan yang mengakibatkan efek jangka panjang dari komoditas yang di-fumigasi yang mengakibatkan efek samping berkelanjutan pada manusia yang mengkonsumsi komoditas tersebut.
Sebagai alternatif pengganti Metil bromida, fumigan yang sering digunakan dalam pelaksanaan fumigasi terhadap komoditas tersebut adalah obat fumigan dengan bahan aktif: alumunium phosphide. FUMIPHOS mempunyai kredibilitas dan kepercayaan dari konsumen baik Pemerintah atau Swasta untuk menjaga kualitas komoditas selama masa penyimpanan, karena telah diuji coba dan mendapatkan sertifikasi dari Biotrop Bogor, PTPN X, dan Batlibang Bulog. Disertai penanganan dan konsultasi terpercaya dari pest control rekanan, FUMIPHOS menjadi obat fumigasi andalan satu-satunya untuk penyimpanan komoditas untuk mengontrol hama gudang dan selama perpindahan antar pulau dengan container.
Adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan menggunakan fumigan tertentu, di dalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang direkomendasikan oleh badan perdagangan dunia (WTO).
Fumigan ???
adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu). Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida berbentuk gas), maka diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi yang di fumigasi.
Jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi (atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar negeri. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.
Phytosanitary
Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).